TopCareerID

P2G Ungkap Guru Honorer di Jakarta Terkena Cleansing

Foto Ilustrasi guru honorer

TopCareer.idGuru honorer belakangan kembali jadi sorotan, usai temuan Perhimpungan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menyebut adanya “cleansing” terhadap para tenaga pendidik ini.

Sebelumnya pada 4 Juli 2024, P2G melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI untuk membahas kondisi guru honorer di beberapa daerah di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (19/7/2024), Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri menyatakan selepas RDPU, kondisi guru honorer makin mencekam, terutama di DKI Jakarta.

Baca Juga: Mendikbudristek & Menpan RB Bahas Karier Guru

Ia mengungkapkan, pada 5 Juli 2024 atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DK Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan honor. Isinya adalah hari pertama masuk mereka menjadi hari terakhir berada di sekolah.

Selain itu, kata Iman, Kepala Sekolah mengirimkan formulir cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi.

Iman, melalui media sosial X, menyebut para guru honorer di Jakarta merasa syok karena mendadak dihentikan bekerja. Dia menambahkan, ini juga menimpa beberapa anggota P2G DKI Jakarta yang merupakan guru honorer.

“Mereka syok, ada yang sudah mengajar enam tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang,” kata Iman.

Baca Juga: Prioritaskan Guru, 22% Rekrutmen CASN 2024 Untuk Tenaga Pendidik Daerah

Selain itu, P2G juga mempermasalahkan penggunaan diksi “cleansing“, yang dinilai bermasalah karena memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan.

Iman mengatakan “pengusiran halus” ini terjadi di berbagai daerah. Namun, metode cleansing baru ditemui di Jakarta. Sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta.

Sementara menurut rekapan P2G, untuk Jakarta Utara terdapat 173 guru honorer yang akan dan sudah mengalami cleansing. Artinya, kata mereka, jumlah guru honorer yang terdampak cleansing bisa sampai ratusan.

“Pihak Dinas Pendidikan DK Jakarta yang mengirimkan edaran Cleansing guru honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan cleansing ini” ungkap Iman.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Rekrut 1 Juta Guru PPPK Pada 2024

Iman menegaskan, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 7 ayat 2).

Iman menambahkan, jika kebijakan cleansing guru honorer ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN seperti diamanatkan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023, maka ini bertentangan dengan asas dalam UU tersebut.

Exit mobile version