Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ramai Cleansing Guru Honorer, Ini Kata Disdik DKI

Ilustrasi guru (Pexels)

TopCareer.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal kabar cleansing atau pemecatan tiba-tiba guru honorer yang ramai diberitakan beberapa hari terakhir.

Dalam konferensi persnya di Jakarta Rabu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, yang terjadi pada guru honorer ini bukan pemecatan.

“Kondisinya adalah guru honorer ini, mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subyektivitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” kata Budi, ditulis Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Prioritaskan Guru, 22% Rekrutmen CASN 2024 Untuk Tenaga Pendidik Daerah

Disdik DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan informasi soal ini sejak jauh-jauh hari.

“Bahkan 2022 pun kita sudah informasikan jangan mengangkat guru honorer. Namun dalam praktiknya ada beberapa kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Permendikbud ada empat kriteria guru yang dapat dibiayai oleh dana BOS yaitu bukan ASN, terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak ada tunjangan.

Baca Juga: Mendikbudristek & Menpan RB Bahas Karier Guru

Menurut Budi, dari empat kriteria tersebut, mereka yang terdampak cleansing disebut tidak memiliki Dapodik dan tak punya NUPTK.

“Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan,” ujarnya. “Dan kenapa hal ini bisa terjadi? Karena temuan BPK di tahun 2023. Di dalam sampling BPK, ada 400 yang tidak memenuhi aturan.”

Terkait guru honorer yang kehilangan pekerjaannya, Budi mengatakan akan ada seleksi PPPK tahun ini. “Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan kebutuhan kami hampir 1.900-an untuk guru. Mereka bisa mendaftar di sana,” kata Budi.

LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Guru Honorer Muda (GHM) membuka pos pengaduan bagi seluruh guru honorer yang terdampak dari kebijakan cleansing tersebut.

Melalui situs resminya, temuan awal LBH Jakarta mendapati adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dari kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut juga disebut menyebabkan guru honorer kehilangan kesempatan pengembangan karir, dan bahkan kehilangan pekerjaan.

LBH Jakarta juga mengatakan guru honorer bahkan mengalami ketakutan akibat intimidasi dan teror yang dilakukan lantaran memprotes kebijakan tersebut.

Leave a Reply