Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

NIK Belum Jadi NPWP, Ini Risikonya

Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)

TopCareer.id – Sejak 1 Juli 2024 lalu, Ditjen Pajak sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak (WP) yang belum memadankan NIK dengan NPWP berisiko menghadapi pemotongan pajak yang lebih tinggi, serta kesulitan mengakses beberapa layanan.

Meski begitu, wajib pajak yang belum memadankan keduanya tetap harus melakukan pemadanan untuk menghindari berbagai kesulitan ke depannya.

Baca Juga: Memahami TER Pada Sistem Penghitungan Baru PPh Pasal 21

Mengutip Indonesia.go.id, Kamis (25/7/2024), apabila belum dipadankan, wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

WP yang belum melakukan pemadanan akan dianggap tidak memiliki NPWP. Menurut UU KUP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 20 persen lebih tinggi dari tarif normal.

Selain itu, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan dan sektor keuangan, juga pendirian badan usaha dan perizinan usaha.

Wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang butuh NPWP.

Baca Juga: Serangan Ransomware Ke PDNS Ganggu Registrasi NPWP Warga Asing

Untuk itu, berikut ini langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP secara daring:

  • Buka situs https://www.pajak.go.id/ ;
  • Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  • Lihat status validasi data utama pada menu profil
  • Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut.
  • Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
  • Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan.
  • Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.

Jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut cara mengatasinya:

  • Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/ ;
  • Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  • Tekan ikon baris tiga, masuk ke menu profil dan pilih data profil.
  • Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP.
  • Cek validitas data dengan menekan tombol validasi.
  • Tekan ubah profil
  • Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Untuk Jasa Kesenian Dan Hiburan

Adapun, menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, hingga Kamis, 27 Juni 2024, masih ada 674 ribu WP yang belum memadankan NIK-NPWP.

Sementara, mereka yang sudah melakukan pemadanan telah mencapai 99,08 persen atau sebanyak 73,77 juta NIK, dari sebanyak 74,45 juta NIK.

Pemadanan NIK-NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak. DJP mencatat, sebanyak 69,45 NIK juta atau NPWP sudah dipadankan melalui sistem DJP, sementara sisanya 4,3 juta harus dipadankan secara mandiri.

Leave a Reply