TopCareer.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menegaskan bahwa judi online sudah merupakan aktivitas haram menurut Al-Qur’an, tanpa perlu mereka keluarkan fatwa.
“Jadi itu (judi online) keharaman, dari aspek agama,” tegas Anwar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (25/7/2024).
Anwar menegaskan bahwa dalam Al-Qur’an. judi, mabuk, dan narkoba dinyatakan sebagai perbuatan setan.
Baca Juga: Kominfo Putus 2,5 Juta Konten Judi Online Setahun
“Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun baik Al’Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah sangat jelas menyatakan itu (haram),” tegasnya.
Selain merugikan secara ekonomi, dampak perjudian juga dirasa dapat menimbulkan watak dan karakter masyarakat yang pemalas karena membuat seseorang tidak mau bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Anwar juga menyatakan pemberantasan judi online jadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” kata Ketua Umum MUI itu.