Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 17, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Ketua Umum MUI K. H. Anwar Iskandar untuk membahas judi online. (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, nilai transaksi judi online menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan bisa Rp 900 triliun tahun ini jika tidak dicegah.

“Kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo, dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi mulai tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, kami telah menutup hampir 2,6 juta situs,” kata Menkominfo.

Menkominfo mengklaim upaya mereka berhasil menahan hingga 50 persen dampak dari perjudian daring, atau menahan hingga Rp 45 triliun transaksi dari orang bermain judi online.

Menkominfo pun menegaskan bahwa judi online adalah sebuah scam atau penipuan. “Judi online itu adalah scam. Judi online itu penipuan,” tegasnya.

“Bagaimana ditipu uang Rp 50 ribu jadi satu miliar. Mungkin gak? Kan tidak mungkin. Karena itulah judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply