TopCareerID

MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Ketua Umum MUI K. H. Anwar Iskandar untuk membahas judi online. (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menegaskan bahwa judi online sudah merupakan aktivitas haram menurut Al-Qur’an, tanpa perlu mereka keluarkan fatwa.

“Jadi itu (judi online) keharaman, dari aspek agama,” tegas Anwar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (25/7/2024).

Anwar menegaskan bahwa dalam Al-Qur’an. judi, mabuk, dan narkoba dinyatakan sebagai perbuatan setan.

Baca Juga: Kominfo Putus 2,5 Juta Konten Judi Online Setahun

“Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun baik Al’Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah sangat jelas menyatakan itu (haram),” tegasnya.

Selain merugikan secara ekonomi, dampak perjudian juga dirasa dapat menimbulkan watak dan karakter masyarakat yang pemalas karena membuat seseorang tidak mau bekerja.

Pada kesempatan yang sama, Anwar juga menyatakan pemberantasan judi online jadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” kata Ketua Umum MUI itu.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, nilai transaksi judi online menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan bisa Rp 900 triliun tahun ini jika tidak dicegah.

“Kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo, dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi mulai tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, kami telah menutup hampir 2,6 juta situs,” kata Menkominfo.

Menkominfo mengklaim upaya mereka berhasil menahan hingga 50 persen dampak dari perjudian daring, atau menahan hingga Rp 45 triliun transaksi dari orang bermain judi online.

Menkominfo pun menegaskan bahwa judi online adalah sebuah scam atau penipuan. “Judi online itu adalah scam. Judi online itu penipuan,” tegasnya.

“Bagaimana ditipu uang Rp 50 ribu jadi satu miliar. Mungkin gak? Kan tidak mungkin. Karena itulah judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat,” pungkasnya.

Exit mobile version