Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, September 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

MK Tolak Gugatan Batas Usia Lowongan Kerja

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. MK)

Penempatan Tenaga Kerja Harus Diatur

Namun menurut Mahkamah, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, di saat yang bersamaan juga harus mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif, bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Hakim, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.

“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.

Leave a Reply