Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion
Meski begitu, satu Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, memberikan dissenting opinion. Ia berpendapat, seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted), karena terdapat persoalan konstitusional pada sebagian pasal yang diuji.
Menurutnya, norma pasal yang diuji dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya terhadap frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Ia mencontohkan, frasa semacam ini sangat diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja “berpenampilan menarik” (good looking).
“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia,” kata Guntur.
“Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pemohon merupakan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Dalam sidang Senin (13/3/2024) dengan agenda perbaikan permohonan, Pemohon mengatakan Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja, untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka.