TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal membatasi akses jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN) gratis, sebagai salah satu upaya memerangi judi online.
Menurut Menkominfo, pembatasan VPN gratis bisa mencegah masyarakat untuk lebih mudah dalam mengakses judi online.
Budi menyebut, pembahasan telah dilakukan bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
“Kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” kata Budi dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Menurut Kominfo, layanan VPN gratis juga menimbulkan risiko pencurian data pribadi, penyebaran malware, serta membuat koneksi internet menjadi lambat, yang mengganggu kenyamanan akses.
Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram
Mengutip siaran persnya, Budi mengatakan judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transportasi digital nasional.
Ia menyebut, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya praktik non-produktif, seperti judi online. “Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” kata Budi.
Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan, termasuk melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
Budi pun mengajak pelaku industri digital bersama-sama melawan judi online di Indonesia.
“Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama-sama memerangi judi online,” imbuhnya.