Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tips Karier

Syarat & Cara Klaim JKP Usai Kena PHK

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Kriteria Penerima JKP

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat Masa Iur:

  • Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan:

  • Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP:

  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

  • bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  • Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Seseorang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP jika:

  • Mengundurkan Diri
  • Cacat Total Tetap
  • Pensiun
  • Meninggal Dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Leave a Reply