Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tips Karier

Syarat & Cara Klaim JKP Usai Kena PHK

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Cara Klaim JKP

  • Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  • Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
  • Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta.

Setelah itu, yang perlu dilakukan pada bulan pertama adalah:

  • Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan profilmu sudah lengkap .Jika belum, segera lengkapi.
  • Isi form pelaporan PHK. Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  • Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  • Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
  • Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim JKP, kamu bisa melihatnya di sini.

Leave a Reply