Cara Klaim JKP
- Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
- Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta.
Setelah itu, yang perlu dilakukan pada bulan pertama adalah:
- Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan profilmu sudah lengkap .Jika belum, segera lengkapi.
- Isi form pelaporan PHK. Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
- Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim JKP, kamu bisa melihatnya di sini.