TopCareer.id – Indonesia mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC), setelah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mencapai 98 persen.
Penghargaan UHC Awards 2024 diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, pada Kamis (8/8/2024). Didampingi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, penghargaan UHC diserahkan ke pimpinan daerah di 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,” kata Ma’ruf Amin, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Ma’ruf juga menegaskan pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan, tanpa terkendala biaya dan lokasi.
Baca Juga: Wamenaker Ungkap Manfaat Ikut Program JHT
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, per 1 Agustus 2024, jumlah peserta JKN mencapai 276.520.647 jiwa, atau setara dengan 98,19 persen dari total penduduk Indonesia.
“Predikat UHC Ini adalah bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Pencapaian UHC ini bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” kata Ghufron.
Ia mengatakan, ini juga sejalan dengan pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 98 persen.
Pastikan Akses yang Adil dan Merata
Namun, Ghufron menekankan capaian UHC bukan hanya soal jumlah peserta, tapi juga bagaimana Program JKN memastikan akses yang adil dan merata untuk masyarakat.
Per 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan menggandeng 23.205 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.129 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Uuntuk menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluat (3T), BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan untuk masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS).
“Upaya yang telah dilakukan adalah dengan menjalin kerja sama dengan rumah sakit terapung, yang telah melayani masyarakat di berbagai daerah terpencil,” kata Ghufron.
Peningkatan lain juga diklaim terlihat dari pengelolaan dana. Pada 2014, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun. Angka ini melonjak drastis menjadi Rp 151,7 triliun pada tahun 2023.
“Yang menarik adalah kolektibilitas iuran JKN pada tahun 2023 mencapai 98,62 persen,” kata Ghufron.
Ghufron mengklaim, ini menunjukkan kesadaran masyarakat Indonesia sudah semakin tinggi akan pentingnya membayar iuran JKN secara rutin, untuk menjaga keberlanjutan program.
Tantangan Biaya Pelayanan Kesehatan
Peningkatan jumlah peserta dan iuran juga membawa tantangan tersendiri, menurut Ghufron. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan menggelontorkan Rp 34,7 triliun untuk menangani 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.
Menurutnya, ini adalah tantangan besar bagi BPJS Kesehatan karena di satu sisi semakin banyak masyarakat yang tertolong. Namun di sisi lain, BPJS Kesehatan harus mampu mengendalikan biaya pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengembangkan Aplikasi Mobile JKN, yang menawarkan fitur seperti pendaftaran untuk peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dokter, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta, dan mengurai penumpukan antrean di fasilitas kesehatan. Ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mengambil nomor antrean dari mana saja dan kapan saja.