Tahun 1926, Sayuti Melik dituding terlibat dalam gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh pemerintah kolonial.
Di 1936, Sayuti Melik saat itu pergi ke Singapura untuk merantau. Namun dia ditangkap pemerintah kolonial Inggris lantaran dicurigai terlibat dalam gerakan bawah tanah.
Usai lepas dari cengkeraman Inggris, Sayuti kembali ke Tanah Air pada 1937. Dia lalu bertemu Soerastri Karma (S.K.) Trimurti, jurnalis perempuan sekaligus aktivis pergerakan nasional yang kerap terlibat masalah dengan pemerintah kolonial.
Sayuti dan Trimurti lalu menikah dan tinggal di Semarang pada 1938. Keduanya juga merilis dan mengelola surat kabar bernama Pesat.
Di era pendudukan Jepang, surat kabar Pesat dihentikan penerbitannya secara paksa karena dianggap berbahaya. Sayuti dan Trimurti bahkan ditangkap oleh Dai Nippon.
Sayuti dan Trimurti dibebaskan pada 1943, atas permintaan Soekarno, yang merupakan kenalan lama Sayuti. Mereka sudah kenal sejak 1926, saat Soekarno merintis pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang kemudian diresmikan tahun 1927 bersama sejumlah tokoh pergerakan.