TopCareer.id – Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nasional atau Hari UMKM Nasional jatuh pada 12 Agustus.
Presiden Joko Widodo menyebut, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah kurang lebih 65 juta dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) hingga 61 persen atau setara Rp 9,580 triliun.
Kehadiran UMKM juga menyerap sekitar 117 juta pekerja (97 persen) dari seluruh total tenaga kerja.
Hal ini membuat UMKM mendapat perhatian khusus pemerintah dan didorong untuk terus bertumbuh dan berkembang, dengan target bisa masuk ke kancah perdagangan internasional.
Baca Juga: 2024, 30 Juta UMKM Ditargetkan ‘Go Digital’
Menyambut Hari UMKM Nasional 2024, Ika Puspa Sari, pemilik toko Al-Mubarokah Herbal di platform e-commerce Lazada, sekaligus Ketua Komunitas di Lazada Club Kota Depok, memberikan beberapa tips agar UMKM bisa naik kelas dan bersaing di era digital.
Berikut ini lima tips dari Ika, seperti mengutip siaran pers, Senin (12/8/2024):
- Pastikan usahamu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas izin usaha resmi, yang diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Menurut Ika, NIB wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha, termasuk UMKM, karena selain menjadi kewajiban setiap pelaku usaha, kepemilikan NIB akan meningkatkan kredibilitas toko di mata konsumen.
Selanjutnya: Sertifikasi produk