TopCareerID

Hari UMKM Nasional 12 Agustus, Ini Tips Biar Bisnis Naik Kelas

Ika Puspa Sari (pertama dari kiri), pendiri UMKM Toko Al-Mubarokah Herbal. (Lazada)

TopCareer.id – Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nasional atau Hari UMKM Nasional jatuh pada 12 Agustus.

Presiden Joko Widodo menyebut, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah kurang lebih 65 juta dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) hingga 61 persen atau setara Rp 9,580 triliun.

Kehadiran UMKM juga menyerap sekitar 117 juta pekerja (97 persen) dari seluruh total tenaga kerja.

Hal ini membuat UMKM mendapat perhatian khusus pemerintah dan didorong untuk terus bertumbuh dan berkembang, dengan target bisa masuk ke kancah perdagangan internasional.

Baca Juga: 2024, 30 Juta UMKM Ditargetkan ‘Go Digital’

Menyambut Hari UMKM Nasional 2024, Ika Puspa Sari, pemilik toko Al-Mubarokah Herbal di platform e-commerce Lazada, sekaligus Ketua Komunitas di Lazada Club Kota Depok, memberikan beberapa tips agar UMKM bisa naik kelas dan bersaing di era digital.

Berikut ini lima tips dari Ika, seperti mengutip siaran pers, Senin (12/8/2024):

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas izin usaha resmi, yang diterbitkan oleh lembaga OSS di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Menurut Ika, NIB wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha, termasuk UMKM, karena selain menjadi kewajiban setiap pelaku usaha, kepemilikan NIB akan meningkatkan kredibilitas toko di mata konsumen.

Selanjutnya: Sertifikasi produk

Selain izin usaha, produk jualan dengan sertifikasi menandakan produk memiliki jaminan mutu, serta nilai keamanan yang lebih terjamin. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk.

Misalnya Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), menjadi pengakuan kualitas produk sudah resmi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam standar Indonesia.

Untuk produk seperti pangan olahan, kosmetik, hingga obat-obatan, juga harus mendapatkan izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menandakan produk sudah melewati pengujian dan evaluasi yang ketat sehingga aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Lalu ada Sertifikasi Halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menandakan produk sudah melewati tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Jangan menunda mengurus sertifikasi produk karena sertifikasi produk justru bisa menjadi pembuka kepercayaan konsumen akan produkmu,” kata Ika.

“Jangan termakan oleh mitos bahwa mengurus izin dan sertifikasi itu sulit. Tidak sama sekali! Selama kamu mengikuti prosedur dan bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan, prosesnya mudah, cepat, dan tidak mahal,” pungkasnya.

Selanjutnya: Daftarkan HaKI dan bergabung dengan e-commerce

Lindungi produk dan merekmu dari pembajakan. Daftarkan merekmu untuk mendapatkan HaKI.

Kepemilikan HaKI mengurangi risiko penggandaan produk tanpa izin, serta memberikan citra positif di mata konsumen, sehingga mereka percaya produk dan merek sudah terdaftar dan diakui oleh hukum.

Pelajari dan terapkan strategi pemasaran yang paling efektif untuk toko dan produkmu. Di era digital, bergabung dengan e-commerce bisa memudahkan pelaku bisnis untuk memasarkan produknya.

E-commerce juga biasanya menawarkan berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan dan disesuaikan penerapannya oleh pelaku bisnis, termasuk dari sisi bujet.

Selanjutnya: Jemput semua peluang

“Pelaku usaha harus memiliki pola pikir yang kuat untuk terus mencari dan memanfaatkan peluang yang ada. Dengan pola pikir tersebut, ia akan secara otomatis terus mencari peluang dengan biaya minimal dan untuk keuntungan yang optimal,” kata Ika.

Ika mencontohkan, dirinya memantau semua akun media sosial pemerintah atau kementerian, untuk melihat berbagai informasi tentang pelatihan, kepengurusan surat hukum bagi UMKM, hingga kesempatan membangun relasi dan mendapatkan eksposur dari berbagai pihak.

Sementara, menurut Chief Business Officer Lazada Indonesia Stefan Winata, memiliki toko online hanya sebuah awal bagi pelaku bisnis.

“Kami selalu mengimbau para pelaku bisnis di ekosistem Lazada untuk segera mengurus legalitas toko dan produk, yang kami yakini tidak hanya menjadi kunci yang menentukan kepercayaan pelanggan terhadap sebuah toko, namun juga mendorong pertumbuhan usaha,” pungkasnya.

Exit mobile version