TopCareerID

Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Pekerja Perlu Diatur

Ilustrasi ijazah- BKN jelaskan surat keterangan lulus (SKL) tak diperkenankan untuk jadi pengganti ijazah.

Ilustrasi ijazah (Pexels)

TopCareer.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyoroti maraknya fenomena penahanan ijazah tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan, perlu mendapatkan perhatian serius.

Ia mengatakan, meski umum dalam dunia bisnis, praktik ijazah ditahan semacam ini berpotensi mencederai hak-hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Pemagangan, Program Tepat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis, belum ada yang mengatur tentang penahanan ijazah. Sehingga, perusahaan dapat berinisiatif membuat kesepakatan ini saat merekrut tenaga kerja.

Namun, kata Dhahana, masyarakat sering mengeluhkan persyaratan ini membatasi hak mereka untuk mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan. Maka dari itu, penting untuk menyusun regulasi dan mengisi kekosongan hukum dari praktik ini.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” kata Dhahana.

Selanjutnya: Perusahaan harus hormati hak asasi tenaga kerja

Kendati belum ada aturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana meminta perusahaan untuk dapat menghargai dan menghormati hak asasi tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berisiko dibatasi penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” tegasnya.

Selain itu, Dirjen HAM juga menyebut pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air, yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ini diharapkan mampu memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana yakin, semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia, juga akan diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga, perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkas Dhahana.

Exit mobile version