TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan sejumlah langkah terbaru mereka dalam rangka memerangi judi online.
Menurut Menkominfo dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu setidaknya ada enam langkah yang ia ambil untuk membatasi praktik perjudian daring yang bikin resah masyarakat.
Enam langkah ini adalah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram
Budi mengatakan, keberadaan Inpres akan jadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online. Menurutnya, perjudian digital bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” kata Menkominfo seperti dilansir siaran pers, dikutip Selasa (13/8/2024).
Untuk pemutusan akses VPN gratis, Budi Arie mengklaim ini dilakukan untuk platform yang terbukti dipakai mengakses perjudian.
“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujar Menkominfo.
Selanjutnya: Pencabutan PSE hingga batasi transfer pulsa
Kominfo juga menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, mereka memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik, yang menjadi celah aktivitas judi online.
Langkah lainnya, kata Budi, adalah memproses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, dengan pengecualian agen pulsa, di samping tetap bersinergi dengan asosiasi dan industri.
Dalam waktu dekat, Kominfo akan mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki. Kementerian telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Budi.
Selain itu, Budi menyebut Satgas Pemberantasan Judi Online sudah meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk berjudi.
Selanjutnya: Luncurkan kampanye Bersama Stop Judi Online
Untuk mengedukasi masyarakat, Kominfo juga melakukan kampanye “Bersama Stop Judi Online”, yang memakai beragam pendekatan seperti penanayangan iklan di media luar ruang di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, media yang mudah diakses masyarakat, hingga pemasangan iklan di media massa.
Kementerian juga meluncurkan portal edukasi “Bersama Stop Judi Online” dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol. Portal ini didesain sebagai pusat informasi dan aksi bagi masyarakat
Beberapa fitur utama portal ini di antaranya Hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online, akses Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan booklet informatif, video edukasi serta materi kampanye serta langkah melawan judi online hingga ruang diskusi dan berbagi pengalaman antarpengguna.
“Kominfo terus mengembangkan portal ini dengan fitur-fitur baru dan konten yang diperbarui secara berkala. Kami juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, untuk memperluas jangkauan kampanye,” kata Budi Arie.