Pada 9 Maret 1961 diresmikan nama Pramuka dan menjadi Hari Tunas Gerakan Pramuka. Pada 20 Mei 1961 lalu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Pada 20 Juli 1961, para wakil organisasi kepanduan Indonesia mengeluarkan pernyataan di Istana Olahraga Senayan, untuk meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, sehingga momen ini disebut Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka pun resmi diperkenalkan ke masyarakat pada 14 Agustus 1961, melalui sebuah upacara di halaman Istana Negara. Ini ditandai dengan penyerahan Panji Gerakan Pramuka dari Presiden Soekarno, kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang juga menjadi Ketua pertama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Panji itu lalu diteruskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX kepada suatu barisan defile yang terdiri dari para Pramuka di Jakarta, dan dibawa berkeliling kota. Sejak itu, tanggal 14 Agustus pun ditetapkan sebagai Hari Pramuka di Indonesia.