Sejak Desember 1949 sampai Agustus 1950, Rasuna tercatat sebagai anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) dengan Nomor Urut 38 dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sejak 17 Agustus 1950.
Dia lalu menjadi anggota Dewan Nasional pada 11 Juli 1957 hingga keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Presiden Soekarno kemudian juga mengangkat Rasuna sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), yang masih dijabatnya sampai akhir hayat.
Mengutip budaya.jogjaprov.go.id, Rasuna sempat menikah dengan Dusky Samad, seorang rekan pengajar dan aktivis politik. Mereka dikaruniai seorang puteri. Pernikahan itu berakhir di awal 1930-an.
Rasuna meninggal karena kanker pada 2 November 1965. Ia dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Rasuna Said dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui SK Presiden Republik Indonesia No. 084/TK Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.