Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, September 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
LifestyleTren

Desain Baru Paspor RI, Tampilkan Ciri Khas Indonesia

Desain baru Paspor RI yang berwarna merah (Kemenkumham)

TopCareer.id – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan Paspor RI dengan desain baru.

Desain baru Paspor Indonesia ini berwarna merah putih, yang diklaim kental nilai-nilai dan ciri khas Indonesia, seperti warna bendera kebangsaan. Selain itu, disematkan juga motif kain khas daerah, serta gambar-gambar yang menunjukkan keindahan negeri ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, desain paspor baru RI tak cuma sekadar mengubah sampul, tapi juga membawa beberapa kombinasi fitur keamanan, untuk melindungi dari upaya pemalsuan.

“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman,” kata Silmy, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenkumham.

Baca Juga: Jokowi: Anggaran Prakerja Rp 60,3 T Sudah Bantu 18,8 Juta Pekerja

Silmy menyebut, dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata.

Selain itu, paspor baru akan punya cover yang kuat panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip. Halaman biodata juga terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya. Kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap bahan kimia.

“Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infrared ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna,” kata Silmy.

Desain baru paspor RI juga mengikuti Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C. Di sana ditegaskan, setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai perkembangan terbaru.

Baca Juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Pekerja Perlu Diatur

Menurut Kemenkumham, peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia.

Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan paspor terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.

Sehingga, proses otentikasi dokumen perjalanan menjadi lebih mudah. Ini akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Leave a Reply