TopCareer.id – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud adalah salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah, untuk pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP Kemendikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Baca Juga: 6 Kegiatan Sekolah untuk Mendukung Kesehatan Mental Remaja
Mengutip laman Puslapdik Kemendikbudristek, Selasa (19/8/2024), besaran bantuan yang diberikan ke penerima peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Syarat Penerima PIP
Adapun, untuk syarat penerima PIP adalah mereka yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Bagi peserta didik yang memenuhi syarat, berkas yang harus disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu
- Rapor
- Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Peserta didik pun bisa melakukan pendaftaran PIP Kemdikbud melalui sekolah, yang akan mencatat data siswa calon penerima, untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Microcredential Buat Guru SLB
Cara Cek PIP Kemendikbud
Untuk mengecek status penerimaan PIP, dapat dilakukan dengan cara:
- Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data NISN dan NIK di kolom Cari Penerima PIP
- Masukkan hasil perhitungan
- Klik Cek Penerima PIP
Ada beberapa alasan mengapa PIP belum atau tidak bisa dicairkan yaitu:
- Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut. Pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak
- Rekening berbeda
- Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya
- Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP)
- Dana dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening
- Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
- Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
- Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
- Tidak ditandai Layak PIP
- Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
- Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu