TopCareerID

Cara Cek & Syarat Penerima PIP Kemendikbud

Ilustrasi pelajar sekolah (Gambar oleh stokpic dari Pixabay)

TopCareer.id – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud adalah salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah, untuk pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP Kemendikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Baca Juga: 6 Kegiatan Sekolah untuk Mendukung Kesehatan Mental Remaja

Mengutip laman Puslapdik Kemendikbudristek, Selasa (19/8/2024), besaran bantuan yang diberikan ke penerima peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.

Syarat Penerima PIP

Adapun, untuk syarat penerima PIP adalah mereka yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Bagi peserta didik yang memenuhi syarat, berkas yang harus disiapkan adalah:

Peserta didik pun bisa melakukan pendaftaran PIP Kemdikbud melalui sekolah, yang akan mencatat data siswa calon penerima, untuk kemudian didaftarkan ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kemendikbud Buka Beasiswa Microcredential Buat Guru SLB

Cara Cek PIP Kemendikbud

Untuk mengecek status penerimaan PIP, dapat dilakukan dengan cara:

Ada beberapa alasan mengapa PIP belum atau tidak bisa dicairkan yaitu:

Exit mobile version