TopCareerID

Mpox Darurat Global, Kemenkes Ungkap Strategi Pencegahan

Ilustrasi cacar monyet. Dok/DW

Ilustrasi cacar monyet. Dok/DW

TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit cacar monyet atau Mpox, usai WHO menetapkannya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang jadi perhatian internasional.

Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono menegaskan, Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penularan Mpox.

“Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan orang, alat angkut, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara, khususnya yang berasal dari negara terjangkit,” ujarnya Sabtu lalu, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: WHO Tetapkan Mpox Jadi Darurat Kesehatan Global

Selain itu, dilakukan peningkatan surveilans Mpox di pintu masuk dan wilayah, serta peningkatan koordinasi kesiapsiagaan dan respon dengan stakeholder terkait di pintu masuk negara dan wilayah.

“Serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat di pintu masuk,” imbuhnya.

Di Indonesia, Mpox sudah dimasukkan ke dalam Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah. Upaya penanggulangannya juga sudah diatur dalam Keputusan Menkes Nomor Hk. 01.07/Menkes/1977/2022.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Achmad Farchanny Tri Adryanto menambahkan, peningkatan pengawasan di pintu masuk negara, khususnya dari negara-negara terjangkit, dilakukan lewat skrining suhu.

“Ini menggunakan thermal scanner,” kata Farchanny.

Baca Juga: 2022-2024, Ada 88 Kasus Mpox di Indonesia

Selain itu, untuk kewaspadaan terhadap penyebaran kasus, dilakukan juga pemantauan secara visual terhadap tanda atau gejala penyakit ini, pada pelaku perjalanan.

Dalam Technical Report Mpox di Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, surveilans Mpox dilakukan dengan penguatan deteksi kasus aktif di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pada kelompok berisiko tinggi.

Menurut Kemenkes, mayoritas kasus ditemukan pada pasien dengan orientasi homoseksual. Setiap penemuan kasus dilakukan penyelidikan epidemiologi, termasuk pelacakan kontak.

Status Darurat Kedua dalam Dua Tahun

Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus lalu menetapkan Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), menyusul peningkatan kasus di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Pemberian status PHEIC ini merupakan kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Di Juli 2022, WHO juga menetapkan status serupa usai Mpox menyebar di berbagai negara, yang belum pernah mencatat temuan virus.

Status PHEIC pertama dicabut pada Mei 2023, seiring dengan penurunan kasus secara signifikan di seluruh dunia.

Di tingkat global, dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2024, WHO mencatat total kasus terkonfirmasi Mpox mencapai 99.176, termasuk 208 kematian, dari 116 negara di wilayah regional WHO.

Pada Juni 2024, terdapat 934 kasus baru dan empat kematian dari 26 negara. Sebagian besar kasus baru di Juni 2024 dilaporkan dari wilayah Afrika (61 persen), Amerika (19 persen), dan Eropa (11 persen).

Di Indonesia, Kemenkes mencatat ada 88 kasus Mpox yang dikonfirmasi sejak 2022 sampai Agustus 2024.

Exit mobile version