Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 9, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menkominfo: Pemberantasan Bikin Akses Judi Online Turun 50 Persen

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyaksikan penandatanganan Deklarasi Pemberatasan Judi Online 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024). (YouTube Kemkominfo RI)

TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Kominfo bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain, sudah mulai menunjukkan hasil.

Budi menyebut, berkat upaya pemberantasan yang mereka lakukan bersama-sama, terdapat penurunan aktivitas masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen, berdasarkan data PPATK pada Juli 2024.

“Penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online mencapai nilai Rp 34,49 triliun,” kata Menkominfo dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024), seperti dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Jurus 5K Lawan Judi Online ala Menkominfo

Budi pun mengungkapkan strategi teranyar kementeriannya dalam memerangi perjudian daring. Cara pertama adalah dengan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah tercatat di Kominfo, untuk menandatangani pakta integritas anti perjudian online.

Menteri Budi mengatakan telah mengirimkan surat ke 11.693 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas.

“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” ujarnya.

Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram

Selain itu, Kementerian Kominfo dan 11 asosiasi serta perhimpunan, akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi daring.

Budi pun menambahkan, sebagai langkah konkret, Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan ini akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.

Asosiasi dan perhimpunan ini terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Selain itu ada Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Leave a Reply