Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Info Lowongan KerjaTren

Marak Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker Bikin Posko Pengaduan

Ilustrasi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)

TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka sejumlah kanal pengaduan buat masyarakat, untuk melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan.

Kementerian menyebut, ini merupakan langkah strategis mereka dalam menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/9/2024), inisiatif ini penting untuk melindungi pencari kerja dan informasi palsu yang merugikan.

“Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini,” ujar Anwar di Jakarta.

Baca Juga: 5 Tanda Lowongan Kerja Abal-Abal

Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja ini bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka,” kata Anwar.

Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja dengan melibatkan beberapa instansi lain seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.

Satgas ini akan memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat, serta bakal menindak lowongan palsu.

Kemnaker juga telah menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.

Selain itu, mereka menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Baca Juga: Sering Terjadi, 6 Kesalahan Pencari Kerja Ini Bikin Seret Panggilan

Anwar pun meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.

Kemnaker pun berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

Langkah ini dilakukan demi memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan strategi ini, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja, serta meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia.

Leave a Reply