TopCareerID

Usai Kasus PPDS, Kemendikbud Siapkan Aturan Baru Cegah Bullying di Kampus

Kemendikbudristek siapkan aturan baru untuk mencegah dan menangani bullying di kampus. (YouTube FMB9ID_IKP)

TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan tengah mempersiapkan aturan baru untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan atau bullying (perundungan) di lingkungan kampus.

“Pada waktu ada isu bullying (di Program Pendidikan Dokter Spesialis/PPDS) kemarin, Kemendikbudristek juga sedang menyiapkan Permendikbudristek untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

“Yang semula fokusnya hanya kekerasan seksual saja, kita sekarang mencakup tiga hal jadi kekerasan, kekerasan seksual, dan juga intoleransi,” kata Suharti, dalam dialog yang disiarkan di YouTube FMB9ID_IKP.

Baca Juga: Menkes Soal Dokter PPDS Bunuh Diri: Banyak Cara Bikin Tangguh Tanpa ‘Bully’

Dalam aturan ini nantinya juga akan berisi mengenai bagaimana pembentukan Satuan Tugas (Satgas), termasuk saat mereka bekerja apabila mendapatkan aduan, atau secara proakfif menemukan isu-isu kekerasan di lapangan.

“Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi pijakan lebih untuk Pendidikan Tinggi, termasuk di dalamnya untuk program PPDS,” kata Suharti, dikutip Jumat (20/9/2024).

Menanggapi kasus perundungan di PPDS Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga jadi penyebab seorang dokter mahasiswa bunuh diri, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pembentukan karakter dokter dilakukan saat pendidikan.

“Pembentukan dokter-dokter dengan hati yang bersih untuk menghasilkan dokter-dokter yang mulia harus dijamin pada saat mereka melakukan pendidikan di PPDS,” kata Wamenkes dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kesehatan Jiwa Peserta PPDS Harus Dijaga

Untuk mencegah adanya perundungan yang disebut-sebut kerap terjadi selama ini, Dante mengatakan dibutuhkan pengawasan terhadap sistem.

“Sistem yang paling bagus yang bisa digunakan untuk mengawasi pendidikan PPDS adalah dengan menggunakan logbook,” kata Dante. “Di luar logbook yang harusnya menjadi kompetensi medis yang diwajibkan, tidak ada lagi kegiatan yang harus dilakukan.”

Dante menambahkan, Kemenkes mencatat ada sekitar 1.762 aduan perundungan di PPDS.

“Setelah kita sortir ternyata ada 401 yang benar-benar bullying, atau kira-kira 22,9 persen yang memang bullying. Ini yang harus kita atasi. Ini harus kita benahi. Baik bullying yang bersifat verbal, nonverbal, elektronik, seksual, dan sebagainya,” Dante menegaskan.

Exit mobile version