TopCareerID

Awas! Ada Penipuan Berkedok Pegawai DJP

Ilustrasi serangan siber penipuan (Dok. Kaspersky)

TopCareer.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan dengan modus baru, yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Mengutip siaran pers, Rabu (25/9/2024), komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Kominfo Gaet BSSN-Polri Tindaklanjuti Dugaan Data NPWP Bocor

Dalam komunikasi ini, pelaku menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Untuk tagihan tersebut, pelaku kemudian penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pun mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap aksi kejahatan ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” kata Dwi.

Selain itu, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank atau pos persepsi.

Lalu, ada penipuan dengan modus lain yang selama ini sudah beredar seperti melalui phishing berkedok email resmi, atau pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Pemesanan iPhone 16

Apabila menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, maka diimbau untuk melakukan berbagai hal ini demi mencegah jadi korban penipuan:

Exit mobile version