TopCareer.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan dengan modus baru, yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP, lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Mengutip siaran pers, Rabu (25/9/2024), komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Baca Juga: Kominfo Gaet BSSN-Polri Tindaklanjuti Dugaan Data NPWP Bocor
Dalam komunikasi ini, pelaku menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Untuk tagihan tersebut, pelaku kemudian penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pun mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap aksi kejahatan ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” kata Dwi.
Selain itu, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank atau pos persepsi.
Lalu, ada penipuan dengan modus lain yang selama ini sudah beredar seperti melalui phishing berkedok email resmi, atau pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Pemesanan iPhone 16
Apabila menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, maka diimbau untuk melakukan berbagai hal ini demi mencegah jadi korban penipuan:
- Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
- Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan bukan dari DJP.
- Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
- Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.