Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, September 28, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Dinilai Diskriminatif, Batas Usia Lowongan Kerja Digugat Lagi ke MK

Ilustrasi wawancara kerja-job interview.Ilustrasi wawancara kerja-job interview. (foto: Dimas/Topcareer)

Sementara, menurut pemohon, Pasal 1 angka 3 UU HAM menyebut pembatasan usia tidak dikategorikan sebagai ranah diskriminasi, padahal beberapa negara sudah menyatakan ageism dilarang dan dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, pasal di atas tidak memandang persyaratan lowongan pekerjaan seperti berpenampilan menarik sebagai bentuk diskriminasi.

Menurut para pemohon, maksud ini dikatakan tepat sesuai perumusan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminatif adalah bersifat diskriminasi atau membeda-bedakan.

Para pemohon pun dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Jokowi: Otomasi dan Gig Economy Jadi Tantangan Buka Lapangan Kerja

Pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 UU HAM bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”

Leave a Reply