Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Ketiga hakim kompak menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan ini. Enny mengatakan, para pemohon sudah memiliki pekerjaan. Sementara, mereka mempersoalkan syarat lowongan kerja.
Karena itu, kerugian konstitusional para pemohon dipertanyakan, termasuk argumentasi sebab akibat berlakunya norma pasal a quo, dengan batu uji yang diajukan para pemohon.
“Sudah kerja, karyawan swasta, wiraswasta, apa persoalannya, sudah kerja masih mempersoalkan, apalagi ada diskriminasi, itu tolong Anda bisa bangun argumentasinya,” kata Enny.
Baca Juga: Hubungan Kerja Fleksibel Cocok Buat Pekerja Muda
Enny juga mempertanyakan argumentasi para pemmohon terdapat pendapat Mahkamah dalam putusan sebelumnya, yang menyatakan persoalan a quo bukan diskriminasi.
Dia mengatakan, International Covenant on Civil and Political Rights tidak menyebut usia sebagai salah satu bentuk diskriminasi.
MK menyatakan dalam putusannya menegaskan, benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakukan, tetapi tidak setiap perbedaan perlakukan merupakan diskriminasi.
Enny pun mengatakan, para pemohon dapat membangun argumentasi yang dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan sebelumnya.