TopCareerID

Risiko Pekerjaan, Petugas Imigrasi Bakal Dibekali Senjata Api

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (imigrasi.go.id)

TopCareer.id – Tingginya risiko pekerjaan jadi alasan petugas imigrasi bakal diizinkan membawa senjata api. Hal ini seperti tertera dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam revisi tersebut, memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim Jumat lalu, seperti mengutip siaran pers, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Desain Baru Paspor RI, Tampilkan Ciri Khas Indonesia

Silmy mengatakan, pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Pelaku diketahui terlibat terorisme, dan kala itu ditangani Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi.

Selain itu, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Silmy mengatakan, petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastika petugas menangkap pelaku.

Selain itu, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang mencoba melawan.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas, dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Berfoto saat Traveling, Bawa Kamera atau Pakai HP Saja?

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju,” kata Silmy.

“Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” imbuhnya.

Pemerintah pun tengah mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi, melalui peraturan menteri. Silmy mengatakan, langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensi.

Dengan tanggung jawab baru ini, kata Silmy, kementerian akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya.

“Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkasnya.

Exit mobile version