TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih melakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan pengawasan kripto dan koperasi open-loop, salah satunya terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, mereka sedang menyiapkan infrastruktur yang mendukung rencana pelaksanaan pengawasan kripto dan koperasi open-loop.
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Salah Transfer
“Penyiapan kuantitas dan kualitas SDM yang memahami dan menguasai tentang industri kripto dan industri koperasi open-loop dilakukan, termasuk melalui pengembangan kompetensi,” kata Mirza dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
Pengembangan ini dilakukan baik melalui pelatihan, self-learning, hadir dalam sharing session dengan dua industri ini.
“OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya,” kata Mirza, dikutip dari YouTube Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Kata OJK Soal Gaji Pekerja Dipotong Buat Dana Pensiun Tambahan
Ia menambahkan, OJK juga akan melakukan rekrutmen untuk tenaga kerja yang punya pengalaman di industri kripto dan koperasi open-loop pada akhir tahun ini.
“Saat ini sudah dilakukan rekrutmen level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7 yang sekarang sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan, dan akhir tahun ini kamu juga akan melakukan rekrutmen PCS 8,” kata Mirza.
Mirza juga mengungkapkan, OJK juga sudah merencanakan rekrutmen tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2.
Baca Juga: Waspada! Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Perdagangan Aset Kripto
“Jumlah pegawai yang direkrut ini diperkirakan akan dapat memenuhi pengawasan industri kripto dan koperasi open-loop, baik itu di pusat maupun di daerah,” kata Mirza.
Selain itu, dilakukan juga mutasi dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto, untuk pemenuhan tenaga pengawas.
Mirza pun mengatakan, dalam penyiapan kompetensi pendidikan, PCS 7, PCS 8, dan PCT 2 akan dilakukan dalam waktu sekitar enam sampai sembilan bulan, demi memastikan kesiapan tenaga pengawas sesuai waktunya.