Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 14, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemerintah Siapkan Aturan Buat Lindungi Driver Ojol

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan pemerintah akan membuat regulasi terkait driver ojol (ojek online), dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, selama ini driver ojol dianggap bukan pekerja, alih-alih menjadi mitra oleh perusahaan pembuat aplikasi.

“Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan itu tidak dapat komplit,” kata Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/10/2024).

“Kami ingin semua pekerja mempunyai hak terkait jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, yang begitu harus dapat semuanya,” kata Susiwijono usai temu media terkait Program Prakerja.

Baca Juga: Jokowi: Otomasi dan Gig Economy Jadi Tantangan Buka Lapangan Kerja

Susiwijono menambahkan, meski pemerintah juga ingin mengakui hak-haknya, pekerja gig seperti driver ojol memiliki karakteristik tersendiri.

“Pasti akan ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain, tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan. Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu itu,” imbuhnya.

Meski begitu, ia juga mengatakan mengenai penghapusan status mitra yang selama ini melekat pada pengemudi ojol masih akan dibahas.

Status mitra sendiri jadi salah satu yang dikeluhkan oleh driver ojol selama ini. Hal ini juga diangkat dalam demo yang digelar oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Agustus lalu.

Baca Juga: Seretnya Lapangan Kerja Formal Bikin Angka Kelas Menengah Anjlok

Adapun, enam tuntutan yang disampaikan oleh KON adalah:

  1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Terkait ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan tersebut.

Wakil Menkominfo (Wamenkominfo) 2 Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang terkait legalitas dan layanan ojol.

“Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan,” kata Angga saat menerima perwakilan KON di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Pekerja Bisa Terus Belajar Hal Baru, Ini Tipsnya

“Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya, seperti dikutip dari siaran pers.

Angga mengatakan, mereka juga akan berkoordinasi dengan aplikator, untuk menjembatani tuntutan tersebut.

“Kita juga akan buka komunikasi ke aplikator. Intinya hari ini kami di sini terbuka untuk komunikasi dan kami tampung apa yang menjadi keluhan, kami akan jembatani,” kata Wamenkominfo yang baru dilantik itu.

Menurut Wamenkominfo Angga, aspirasi para mitra ojol merupakan hak yang layak untuk diperjuangkan, sehingga pemerintah harus hadir sebagai wujud keberpihakan.

Leave a Reply