Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, October 5, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Jumlah Investor Kripto di RI Capai 20,9 Juta per Agustus 2024

Bappebti sebut investor kripto harus cerdas dan perhatikan 2L. (Sumber foto: Freepik)Bappebti sebut investor kripto harus cerdas dan perhatikan 2L. (Sumber foto: Freepik)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan investor kripto di Indonesia sudah mencapai 20,9 juta per Agustus 2024.

“Sehubungan dengan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2024, tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Asset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.

Dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu, Hasan mengungkap, angka ini meningkat dari jumlah di bulan Juli 2024 sebanyak total 20,59 juta investor kripto.

Sementara untuk nilai transaksi aset kripto juga tumbuh dari Rp 42,34 triliun di Juli 2024, menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024.

“Dengan demikian secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024, dari Januari sampai Agustus 2024 telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” kata Hasan, mengutip YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: OJK Mau Rekrut Tenaga Kerja di Bidang Kripto dan Koperasi

Adapun, untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor IAKD, OJK sedang merumuskan dan menyusun Rancangan Peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif, serta layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

Ia mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan regulatory sandbox, yang menetapkan kedua model bisnis tersebut selanjutnya diatur dan diawasi oleh OJK.

Hasan menambahkan, mereka juga tengah mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Bappepti ke OJK pada Januari 2025.

“Saat ini kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaran perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dimaksud,” kata Hasan.

Leave a Reply