TopCareerID

Prabowo Pertimbangkan Potong Pajak Perusahaan Jadi 20 Persen

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rapim Kemhan tahun 2022 hari kedua di Kemhan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (kemhan.go.id)

TopCareer.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut mempertimbangkan kemungkinan pemotongan pajak penghasilan badan usaha atau perusahaan jadi 20 persen, dari sebelumnya 22 persen.

“Kami berharap suatu saat dapat mengurangi pajak penghasilan badan usaha,” kata Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo beberapa waktu lalu, mengutip Channel News Asia, Rabu (16/10/2024).

Drajad menambahkan, keputusan pemotongan pajak perusahaan di era Prabowo akan bergantung pada kondisi penerimaan negara.

“Kita lihat saja nanti kinerja penerimaan negara, kalau ada peluang, kita ingin turunkan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat,” imbuhnya.

Presiden yang akan dilantik 20 Oktober mendatang ini mengatakan dirinya berjanji untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dengan upaya meningkatkan pendapatan pajak menjadi 18 persen dari produk domestik produk.

Baca Juga: Kelanjutan Prakerja di Era Prabowo Masih Dinanti

Selain itu, timnya juga sempat melontarkan wacana pemisahan kantor pajak dan bea cukai Kementerian Keuangan, untuk membentuk badan pendapatan negara.

Namun terkait pemisahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah ditunjuk pemerintahan baru untuk melanjutkan jabatannya, mengatakan belum ada pembicaraan terkait hal itu.

“Tidak ada. Kemenkeu masih satu,” kata Sri Mulyani di Kertanegara, Jakarta Selatan, usai dipanggil oleh Prabowo Subianto Senin lalu.

Dilaporkan investor asing khawatir rencana Prabowo, yang berencana menambah jumlah kementerian, dapat melonggarkan disiplin fiskal di Indonesia.

Namun, seorang ajudan senior mengatakan Prabowo Subianto akan tetap berpegang pada tingkat pengeluaran yang sudah disepakati pada 2025, dan mematuhi aturan anggaran yang ada.

Exit mobile version