TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa mereka akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, langkah QR code lowongan kerja ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
“Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia,” kata Sunardi.
Dikutip dari laman resminya, Kamis (17/10/2024), Sunardi juga mengungkapkan beberapa langkah kementerian, untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja.
Baca Juga: Kimia Farma Buka 2 Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran 18 Oktober 2024
Upaya pertama adalah dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka,” kata Sunardi.
Selain itu, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, serta Dinas Tenaga Kerja Daerah.
Tugas Satgas ini adalah memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat, dan akan menindak lowongan-lowongan yang ternyata hoaks.
Baca Juga: BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja Management Trainee, Intip Syaratnya
Sunardi mengatakan, masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penipuan lowongan kerja, dapat menyampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline 1500630.
“Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana,” kata Sunardi.
Kemnaker juga menghadirkan informasi lowongan melalui www.karirhub.kemnaker.go.id. Kementerian pun menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial,” ujar Sunardi.