Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, October 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK

pertumbuhan kredit konsumsiIlustrasi OJK

Investree pun diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan undang-undang seperti perpajakan.

Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga diminta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, serta hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tulis OJK.

Perusahaan juga diminta menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum.

Investree juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/nasyarakat dapat menghubungi Investree melalui telepon 021-22532535 atau Whatsapp: 087730081631 atau 087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Leave a Reply