TopCareerID

Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK

pertumbuhan kredit konsumsi

Ilustrasi OJK

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau platform fintech peer-to-peer (P2P) lending Investree. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, pencabutan izin usaha Investree dilakukan terutama karena mereka “melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya” serta “kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.”

OJK pun telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” kata mereka, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: FOMO dan YOLO Bikin Gen-Z dan Milenial Rentan Terjebak Pinjol

OJK pun menyatakan sudah mengambil tindakan tegas terhadap Investree, dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, termasuk Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata mereka.

Lebih lanjut, OJK juga terus mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait permasalahan kegagalan Investree.

Di sini, mereka melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Eks CEO Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus, dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

Menurut OJK, hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Baca Juga: Tips Memilih Pinjaman Online Menurut Dosen UGM

Otoritas juga melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dilakukan juga pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menggandeng aparat, OJK juga menyatakan sedang berusaha untuk membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK Wajibkan Investree Lakukan Ini

Investree pun diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan undang-undang seperti perpajakan.

Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga diminta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, serta hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” tulis OJK.

Perusahaan juga diminta menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum.

Investree juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/nasyarakat dapat menghubungi Investree melalui telepon 021-22532535 atau Whatsapp: 087730081631 atau 087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Exit mobile version