TopCareer.id – Demi memastikan keamanan pelanggan dalam bertransaksi secara daring, platform e-commerce Blibli mengumumkan telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 dan ISO 27701.
Yosua Sugianto, IT Governance, Risk, Compliance and Data Governance (IT GRCD) Manager, Blibli, sertifikasi ISO 27701-ekstensi dari ISO 27001 merupakan wujud dari komitmen mereka, atas perlindungan data pribadi pelanggan yang sejalan dengan aturan pemerintah, serta penerapan sistem manajemen privasi sesuai standar internasional.
Menurut Yosua, sertifikasi ini diperoleh melalui implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan keamanan informasi, melalui Information Security Management System (ISMS) dan Privacy Information Management System (PIMS) yang semakin solid, dalam menjamin perlindungan data pribadi secara maksimal.
Baca Juga: Awas Ketipu Email Phishing, Ini Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya
“Langkah ini, kami lakukan melalui berbagai standar kontrol yang mendukung pengembangan kebijakan privasi secara komprehensif, baik untuk pelanggan maupun karyawan,” kata Yosua, dikutip dari siaran pers, Senin (28/10/2024).
“Langkah ini juga merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam membangun kepercayaan dan menjaga integritas data di setiap proses bisnis,” imbuhnya.
Dengan sertifikasi ISO 27701, kata Yosua, Blibli mempertegas upayanya sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan terpercaya dalam mengelola keamanan informasi dan data pribadi pelanggan.
Langkah ini juga sejalan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut salah satunya mewajibkan perusahaan untuk mendapatkan izin langsung dari konsumen, sebelum mengelola data pribadi mereka.
Baca Juga: Awas Ketipu Rekening Palsu, Ini Tips Aman Saat Jual-Beli Online
“Melalui pendekatan Privacy by Design, Blibli berkomitmen memastikan keamanan data yang lebih kokoh sejak tahap awal perancangan sistem terkait, sebagaimana seruan pemerintah lewat UU PDP,” kata Yosua.
Indonesia sendiri masih belum terbebas dari ancaman kasus kejahatan siber. Masalah ini pun jadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri digital termasuk konsumen, pelaku bisnis, hingga berbagai otoritas terkait.
Laporan Surfshark mengungkapkan lebih dari 97 juta akun di Indonesia telah menjadi korban kebocoran data sepanjang tahun 2020-2024, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-8 secara global.
Sementara, survei oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) di periode Januari hingga Maret 2024, sebanyak 1.296 pemimpin bisnis dari 63 negara, termasuk Indonesia, menilai cybercrime sebagai kejahatan yang paling umum dialami oleh organisasi bisnis dan non bisnis.