Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Uya Kuya Tanya Ancaman PHK Sritex ke BPJS Ketenagakerjaan

Uya Kuya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Youtube Komisi IX DPR RI)

TopCareer.id – Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya menanyakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Sritex, usai perusahaan tekstil diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Hal ini ditanyakan mantan personel grup musik Tofu itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (28/10/2024).

“Ada potensi 30 ribu karyawan terpaksa, walaupun PT Sritex belum mengadakan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi,” kata Uya Kuya, dikutip dari siaran di YouTube Komisi IX DPR RI Channel.

“Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi atau mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal? Dan ini bisa terjadi lagi ke depannya karena ini baru ada satu contoh kasus yang besar,” kata Uya.

Baca Juga: Karyawan Sritex Kenakan Pita Hitam Usai Putusan Pailit

Ia juga bertanya apakah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah maksimal, mengingat baru berjalan tiga tahun.

Menjawab ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa peserta yang sudah terdaftar harus dipastikan akan mendapatkan haknya, baik Jaminan Hari Tua (JHT) maupun JKP.

“(BPJS Ketenagakerjaan) cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex, memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja,” kata Anggoro dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi untuk memastikan pendampingan terkait proses klaim.

Anggoro menjelaskan, untuk proses klaim JHT akan dilakukan secara massal sehingga verifikasi lebih cepat. Sementara untuk JKP, peserta harus mengisi portal SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Menperin: Prioritas Pemerintah Selamatkan Karyawan Sritex

“Kita pastikan mereka nantinya harus mengisi portal SIAPkerja dan didampingi agar mereka pengisiannya dengan benar,” kata Anggoro.

“Poinnya adalah karena itu hak pekerja maka kita harus pastikan mereka tidak satu per satu memprosesnya, bersama-sama dengan human capital atau SDM, seberapa pun jumlahnya akan dilakukan PHK, dan ini kita lakukan juga seperti itu kalau tiba-tiba ada informasi perusahaan akan melakukan PHK yang jumlahnya sangat besar, kita akan dampingi prosesnya.”

Terkait ketahanan dalam menghadapi PHK massal, Anggoro memastikan dana yang ada saat ini cukup.

“Saat ini untuk Jaminan Hari Tua ketahanan dana kita ada 99 persen, jadi hampir 100 persen. Jadi kalau semuanya klaim semua bisa terbayarkan. Untuk JKP saat ini ketahanan dana Rp 13 triliun,” pungkasnya.

Leave a Reply