Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 1, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. MK)

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu PKWT, yang diatur dalam pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU No. 6 tahun 2023.

Aturan ini menetapkan jangka waktu PKWT berdasarkan perjanjian kerja, bukan undang-undang, sehingga memicu kekhawatiran pemohon mengenai kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Dalam UU No. 13 tahun 2003, PKWT sebelumnya diatur maksimal dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk satu tahun, dengan total tidak lebih dari tiga tahun.

Namun, perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2023 memungkinkan jangka waktu PKWT hingga lima tahun, termasuk perpanjangannya.

Karena itu, MK menyatakan paham kekhawatiran pemohon, serta menilai normal dalam UU Nomor 13 tahun 2023 memberikan kejelasan yang lebih baik.

Norma Pasal 59 ayat (1) dan ayat (4) UU 13/2003 lebih jelas karena meletakkan pengaturan jangka waktu PKWT tersebut dalam undang-undang, sementara norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 mendasarkan jangka waktu PKWT pada perjanjian kerja.

Untuk melindungi pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh sebelum dilakukan perubahan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, menurut Mahkamah terkait pengaturan jangka waktu PKWT yang saat ini sudah berjalan yaitu, paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja, seperti tertera di Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan a quo.

Selanjutnya: Perlu Ada Kejelasan Soal Outsourcing

Leave a Reply