Penentuan Jenis Pekerjaan Outsourcing
Para pemohon mempersoalkan belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui alih daya (outsourcing).
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, dalam perjanjian kerja.
Sehingga, pihak-pihak terkait perjanjian alih daya seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Kejelasan ini juga penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing terkait status kerja, upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja.
Penetapan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan oleh menteri akan memberikan batasan tegas, mencegah konflik antara perusahaan dan pekerja, serta mengurangi kesalahan dalam pengalihan pekerjaan yang bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Sehingga, dalil para Pemohon berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’ adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Daniel.
“Namun, oleh karena Mahkamah tidak mengabulkan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” pungkasnya.
Selanjutnya: Waktu Kerja Lima Hari