Waktu Kerja 5 Hari
Para Pemohon juga mempersoalkan tidak diakomodasinya hak pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, dengan istirahat selama dua hari.
Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 sebelumnya menetapkan pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu berhak atas dua hari istirahat.
Namun, Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023 hanya menyebutkan istirahat satu hari untuk enam hari kerja per minggu, sehingga menghilangkan opsi dua hari istirahat bagi pekerja lima hari kerja.
Di sini, apabila ada perusahaan yang memberikan waktu istirahat mingguan dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu, menjadi tidak jelas pengaturannya lagi di Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 karena sudah dihilangkan, meski diatur dalam Pasal 22 PP 35/2021.
MK pun menegaskan bahwa Pasal 79 ayat (2) huruf b harus dimaknai mencakup “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu” guna menjamin kepastian hukum.
MK juga mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, menyatakan dalil tersebut beralasan menurut hukum.
Selanjutnya: Dalil Mengenai Upah