Upah
MK juga menyoroti permasalahan terkait upah dalam UU Cipta Kerja yang dihapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, oleh Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023.
Semula dalam norma batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak” yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Hilangnya penjelasan ini dipersoalkan para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.
MK pun menyatakan penjelasan tersebut tetap diperlukan meski kata “penghasilan” telah dihapus, karena tetap penting dalam memastikan penghidupan yang layak bagi pekerja.
“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Sebab, frasa ‘penghidupan yang layak’ sangat banyak digunakan dalam norma UU 13/2003 yang telah diubah dengan UU 6/2023,” imbuhnya.
Penghapusan UMS Dapat Turunkan Standar Perlindungan
Selain itu, MK juga mempertimbangkan dalil terkait Pasal 88C yang menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dapat menurunkan standar perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pandangan Mahkamah, bahwa UMS merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu, yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Menurut MK, pengaturan UMS memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama sektor yang memerlukan standar upah lebih tinggi, karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Penghapusan UMS juga dinilai bertentangan dengan prinsip hak pekerja untuk upah layak, seperti tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.