TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat untuk membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum 2025.
Rapat Koordinasi (Rakor) ini digelar di Jakarta pada Kamis pekan lalu, bersama seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut hampir 60 ribu orang terkena PHK hingga Oktober 2024.
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Menaker, mengutip laman resmi, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Buruh Curhat Upah Nombok, Tuntut Kenaikan 10 Persen
Maka dari itu, rapat digelar untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah PHK.
Selain itu, demi menekan bertambahnya jumlah pemutusan kerja, Yassierli mendorong tiap daerah membangun sistem peringatan dini (early warning system), terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Menteri Yassierli.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen di 2025
Kemudian, Menaker juga meminta agar seluruh gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif,” kata Menaker Yassierli.
“Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” pungkasnya.