TopCareerID

OJK Blokir Lebih dari 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi OJK blokir rekening terkait judi online (Freepik)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir lebih dari 8.000 rekening terkait judi online. Hal ini seperti diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari delapan ribu rekening, yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian, dalam konferensi pers daring Jumat pekan lalu.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam rekening terkait judi online, yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.

Baca Juga: OJK Ingatkan Anak Muda Waspadai Fenomena Doom Spending

Sebelumnya, mengutip siaran pers, Selasa (5/11/2024), OJK menyebut bahwa mereka menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Berdasarkan survei yang diperoleh, otoritas mengatakan semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi daring. Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi daring.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi secara mandiri, bank juga memberantas judi daring melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan otoritas, PPATK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.

Baca Juga: Marak PHK, OJK: Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu

Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

Perbankan dapat membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online, serta melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan perjudian daring.

Exit mobile version