TopCareerID

Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pertanian, Perikanan, dan UMKM

Presiden Prabowo tandatangani PP tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini menghapus tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, nelayan, dan sebagainya, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.

Mengutip setkab.go.id, kebijakan ini dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan.

Baca Juga: Pertamina Bagikan Tips Pemasaran Digital Buat UMKM

Menurut Prabowo, selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Prabowo mengungkapkan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

Syarat Penghapusan Piutang Macet Bagi UMKM

Lebih lanjut, menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ada beberapa syarat agar pelaku usaha dapat penghapusan utang.

Dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Maman mengatakan penghapusan tersebut diberikan bagi mereka yang termasuk nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Maksimal untuk badan usaha yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta, untuk perorangan Rp 300 juta,” kata Maman.

Baca Juga: 2024, 30 Juta UMKM Ditargetkan ‘Go Digital’

Namun, ia menegaskan kebijakan ini diterapkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan seperti gempa, bencana alam, atau Covid-19.

“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya. Ini yang memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” Maman menegaskan.

“Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan sudah jatuh tempo, serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” pungkasnya.

Exit mobile version