TopCareer.id – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan masih ada dosen yang mendapatkan gaji di bawah layak, meski memiliki beban kerja yang banyak.
Hal ini diungkap oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Menurut Dhia, dengan beban kerja dan kewajiban saat ini, gaji take home pay yang layak untuk dosen secara umum dengan jenjang S2 minimal adalah Rp 10 juta.
Baca Juga: 7 Dosen UGM Masuk Top 2% World Ranking Scientist Stanford-Elsevier
“Take home pay kita, kami sudah ada riset 1.200 dosen di bawah Rp 3 juta. Jadi setara upah satpam bank. Untuk jenjang S2, dosen setara S2,” kata Dhia, mengutip YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Sementara, untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dhia mengungkapkan nasibnya lebih miris.
“Dosen PTS ini lebih tragis lagi karena mereka di bawah Rp 2 juta. Lebih rendah dari tukang bangunan. Padahal mereka juga S2,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada dosen yang curhat jika mereka menolak apa yang diberikan dari kampus, pilihannya adalah dikeluarkan dari institusi tersebut.
“Kalau pun mereka tugas belajar mau cari kesejahteraan lebih di kampus swasta lain, mereka NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)-nya ditahan,” ujarnya.
Baca Juga: 13 Peneliti UI Catatkan Nama di Top 2% Scientist Worldwide 2024 Stanford
Lebih lanjut dalam pemaparannya, 61 persen dari 1.200 dosen yang mereka survei, mengatakan beban kerjanya tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Adapun, beban kerja dan kewajiban yang dimaksud termasuk pengajaran, penelitian, pengabdian, publikasi, professional services, kerja struktural, hingga dokumentasi atau upload.
“Inilah yang menyebabkan 76 persen bahkan setelah 10 tahun, mereka kerja sampingan. Jadi dosen-dosen di Indonesia kayanya karena kerja sampingan, bukan karena profesi sebagai dosen,” imbuh Dhia.
Dampaknya, tidak sedikit dosen yang mengalami kelelahan kerja, meninggal saat bertugas, hingga terjerat pinjaman dan judi online.
Baca Juga: Huawei Beri 1.000 Guru & Dosen Pelatihan TIK
SPK pun meminta DPR memperjuangkan agar dosen mendapatkan upah yang layak, dengan take home pay minimal Rp 10 juta per bulan.
“Kenapa Rp 10 juta? Karena di kementerian pun di bawah S1 pun mereka take home pay Rp 10 juta. Dosen-dosen yang kemudian mereka S2 dihargai di bawah itu. Ini kan tidak adil,” kata Dhia.
Upah take home pay ini juga tanpa mengkotakkan status dosen entah dia PTN, PTS, di bawah yayasan, atau outsourcing, sehingga semua berhak menerimanya.
“Jadi kami melihatnya take home pay ini adalah kebutuhan riil, supaya kami bisa melakukan riset, inovasi, melakukan perubahan,” kata Dhia.
Apabila tidak memungkinkan Rp 10 juta per bulan, diusulkan standar gaji layak dosen minimal tiga kali dari Upah Minimum Regional di suatu daerah, sementara untuk tenaga pendidik sebesar dua kali.