TopCareerID

Nyaris 60 Ribu Pekerja Kena PHK, Wakil Ketua DPR: Regulasi Harus Untungkan Semua Pihak

Ilustrasi pekerja terkena PHK (Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay)

TopCareer.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berharap ada regulasi yang menguntungkan semua pihak, usai hampir 60 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejak awal tahun hingga Oktober 2024.

Cucun menyebut 60 ribu bukanlah angka yang sedikit, sehingga fenomena ini sangat memprihatinkan.

“Di tengah badai PHK ini, kita butuh solusi yang adil bagi semua,” kata Cucun , seperti dilansir Infopublik.id, dikutip dari Kamis (7/11/2024).

Wakil Ketua DPR dari PKB itu mengatakan, situasi PHK ini harus jadi alarm bagi para pembuat kebijakan untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan.

Baca Juga: Patuhi MK Soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Tunggu Pemerintah Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Menurutnya, pemerintah terkhusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perlu mendorong daerah-daerah untuk menerapkan sistem peringatan dini, guna mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Selain itu, kebijakan harus efektif, termasuk perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil untuk meminimalisir PHK,” kata Cucun.

Regulasi yang seimbang agar pekerja dan pengusaha merasakan keadilan juga dinilai penting.

Cucun mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengusaha bisa maju dan buruh sejahtera.

Baca Juga: Menperin: Prioritas Pemerintah Selamatkan Karyawan Sritex

Sistem peringatan dini yang diterapkan pun diharapkan bisa berjalan efektif, dengan dukungan data yang akurat dan pemantauan berkelanjutan.

“Sistem ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, untuk benar-benar menekan angka PHK,” kata Cucun.

Selain itu, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.

Menurut Cucun, pengusaha siap bekerja sama dengan pemerintah selama kebijakan juga mendukung perkembangan industri.

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha merasa aman. Ketika industri berjalan baik, pekerjaan buruh juga terjamin, dan ekonomi ikut tumbuh,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker-Mendagri Bahas Lonjakan PHK dan Upah Minimum 2025

Penting juga kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang di-PHK.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus efektif dan mudah diakses. Perkuat juga akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terdampak,” kata Cucun.

Data Kemnaker mencatat, angka PHK di Indonesia mencapai 59.796 orang sejak Januari hingga Oktober 2024. Terdapat penambahan 6.800 pekerja di bulan Oktober.

Provinsi DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi dengan 14.501 orang, meningkat 94 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara, PHK di Jawa Tengah menurun 23,8 persen dengan 11.252 pekerja terkena pemangkasan. Di sisi lain, Banten mencatatkan kenaikan 15,47 persen menjadi 10.524.

Exit mobile version