TopCareerID

DPR: PP 51/2023 Soal Pengupahan Tak Berlaku Lagi Usai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Angtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Instagram @sufmi_dasco)

TopCareer.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkap oleh Dasco usai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Angtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (6/11/2024).

“Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP Nomor 51 2023 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Fokus Upah Minimum Dulu

Ia menambahkan, buruh, pemerintah, serta DPR juga sepakat akan membahas dengan seksama tentang penetapan indeks upah buruh agar tidak merugikan pengusaha maupun buruh.

“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lainnya akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga mengatakan kebijakan upah minimum akan dibahas dengan teliti, sesuai tengat waktu yang diberikan yaitu maksimal dua tahun sejak putusan MK dibacakan.

“Kami optimistis bahwa ini akan terealisasi dalam waktu yang tidak lama, tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan, karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru,” kata Iqbal.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Said Iqbal dalam kesempatan yang sama mengapresiasi upaya DPR yang mempertemukan perwakilan buruh dengan Menteri Hukum dan Menteri Ketenagakerjaan.

Iqbal pun mengatakan bahwa upah minimum harus ditetapkan sebelum pemberlakuan pada 1 Januari 2025, sesuai aturan sebelumnya.

“Kami serikat buruh setuju dengan saran pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi,” kata Iqbal.

“Oleh karena itu kami bersepakat tidak harus 21 November kebijakan upah minimum, dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dikeluarkan,” ujarnya.

Exit mobile version