TopCareer.id – Syarat kemampuan berbahasa Inggris dengan standar TOEFL untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mencari kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan syarat TOEFL ke MK ini dilayangkan seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar dalam Nomor Perkara 159/PUU-XXII/2024.
Adapun, permohonan pengujian materiil fokus pada dua aturan yaitu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam gugatannya, pemohon beralasan dirinya gagal mendaftar CPNS di beberapa instansi namun terhalang syarat TOEFL, bahkan meski dirinya sudah mengikuti tes TOEFL hingga empat kali, tapi skor tertingginya tetap tidak mencukupi.
Tak hanya diskriminatif, persyaratan standar berbahasa Inggris dengan TOEFL untuk mendapatkan pekerjaan juga dinilai tak sesuai konstitusi, karena pencari kerja melamar untuk bekerja di negaranya sendiri.
Baca Juga: DPR: PP 51/2023 Soal Pengupahan Tak Berlaku Lagi Usai Putusan MK
Pemohon mengingatkan, bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang tercantum dalam UUD 1945.
“Karena itu, pemberlakuan syarat yang mengharuskan peserta pencari kerja harus menguasasi Bahasa Asing, khususnya Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya toefl sebagai syarat mutlak memperoleh pekerjaan pada intansi Negara/Pemerintah maupun instansi swasta adalah tindakan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang telah dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945,” tulis pemohon, dikutip Kamis (14/11/2024).
Selain itu, pemohon juga menyinggung bahwa syarat TOEFL bagi mahasiswa untuk lulus dan mencari kerja menimbulkan kejahatan baru berupa pemalsuan sertifikat TOEFL, serta dapat disalahgunakan kampus untuk kepentingan bisnis semata.
Pemohon juga menyebut, beberapa negara yang memberikan beasiswa seperti Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China, bahkan tidak mensyaratkan TOEFL. Berbeda dengan Indonesia yang mensyaratkan ini sebagai syarat beasiswa LPDP.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Tes TOEFL dengan IELTS
Maka dari itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan UUD 1045 Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia.”
Pemohon juga meminta hakim menyatakan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN bertentangan secara bersyarat
(Conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pengawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.”